Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2018, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018.
2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP 2018 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.