Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPP menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. - - (2) BNPP dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction