Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki peran: a. membantu pemeliharaan tanda batas wilayah negara sesuai kewenangan desa; b. membantu satuan tugas pengamanan perbatasan dalam pelaksanaan identifikasi kondisi tanda batas wilayah negara; c. membantu dalam pendeteksian dan pencegahan dini aktiftas ilegal di Kawasan Perbatasan; d. membantu melaporkan kondisi tanda batas wilayah negara dan adanya potensi aktivitas ilegal; dan e. melaksanakan peran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKD Mentas melapor kepada Pemerintah Desa.
Your Correction