Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Current Text
(1) Pembentukan LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan memperhatikan kebutuhan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara.
(2) LKD Mentas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi:
a. perwakilan yang mencerminkan tokoh agama, adat, perempuan, dan/atau cendikiawan, satuan tugas perlindungan masyarakat; dan
b. batas usia 20 tahun sampai dengan 60 tahun.
Your Correction
