Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA
Current Text
Pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan materi identifikasi modus operasi, pemantauan, dan pelaporan terhadap kegiatan ilegal di Kawasan Perbatasan.
Your Correction
