Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan meliputi: a. pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; b. pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan; dan c. fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara.
Your Correction