Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Desa Terdepan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Desa Terdepan adalah Desa yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara lain di Kawasan Perbatasan. 3. Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Masyarakat Desa Terdepan adalah masyarakat yang berdomisili di Desa Terdepan. 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 5. Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. 6. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. - - 7. Lembaga Kemasyarakatan Desa Menjaga Perbatasan yang selanjutnya disebut LKD Mentas adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk oleh desa sebagai wadah partisipasi masyarakat desa terdepan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. 8. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 10. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD atau perangkat daerah lain adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan Kawasan Perbatasan. 11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki Kawasan Perbatasan. 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Kawasan Perbatasan. 13. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang memiliki Kawasan Perbatasan.
Your Correction