Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian indikasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri atas: a. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp.3.842.453.283.679,- (tiga triliun delapan ratus empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah); b. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.1.544.552.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh empat miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah); c. Kementerian Pertahanan sebesar Rp.545.313.239.000,- (lima ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); d. Kementerian Sosial sebesar Rp.475.464.325.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp.408.457.616.775,- (empat ratus delapan miliar empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah); f. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.279.185.826.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus delapan puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); g. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp.276.306.301.200,- (dua ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam juta tiga ratus satu ribu dua ratus rupiah); h. Kementerian Pertanian sebesar Rp.255.493.853.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); i. Kementerian Perhubungan sebesar Rp.253.470.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah); catatan: perubahan menyusul j. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp.241.946.735.000,- (dua ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); k. Kementerian Kesehatan sebesar Rp.237.009.922.884,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah); l. Badan Keamanan Laut sebesar Rp.126.358.727.000,- (seratus dua puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); m. Kementerian Perindustrian sebesar Rp.91.681.960.967,- (sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah); n. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp.85.405.147.108,- (delapan puluh lima miliar empat ratus lima juta seratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan rupiah); o. Kementerian Perdagangan sebesar Rp.63.500.000.000,- (enam puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah); p. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp.61.365.000.000,- (enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah); q. Badan Narkotika Nasional sebesar Rp.45.744.501.000,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah); r. Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.158.150.000,- (empat puluh dua miliar seratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah); s. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp.19.465.834.000,- (sembilan belas miliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); t. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp.13.149.718.000,- (tiga belas miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah); u. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp.12.624.134.000,- (dua belas miliar enam ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah); v. Kementerian Keuangan sebesar Rp.10.813.610.000,- (sepuluh miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); w. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp.9.646.880.000,- (sembilan miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); x. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp.9.513.859.000,- (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); y. Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA sebesar Rp.6.552.172.000,- (enam miliar lima ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); z. Kepolisian Negara sebesar Rp.3.733.006.000,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ribu rupiah); aa. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); bb. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebesar Rp.1.064.380.000,- (satu miliar enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dan cc. Badan Pusat Statistik sebesar Rp.122.520.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah.
Your Correction