Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021
Current Text
(1) Indikasi pendanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, sebesar Rp.8.964.552.701.813,-(delapan triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus lima puluh dua juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah)pada bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, bersumber dari APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, 29 (dua puluh sembilan) kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Your Correction
