Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Tim pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a. melakukan pengolahan, analisis dan penelahan terhadap hasil temuan lapangan dar setiap tim.
b. memberikan penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN;
c. menyusun kesimpulan dan rekomendasi masing- masing IPKP PKSN; dan
d. menyusun secara tertulis laporan masing-masing IPKP PKSN.
(2) Keanggotaan tim pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
(3) Tim pengolah data dalam melaksanakan pengolahan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
