Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Hasil penilaian atas Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan oleh Deputi kepada Sekretaris.
(2) Sekretaris melakukan penyelarasan hasil Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling lambat bulan Maret.
Your Correction
