Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, PKSN berfungsi dengan baik. (2) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, PKSN berfungsi dengan baik dan masih perlu peningkatan. (3) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, PKSN berfungsi dengan cukup dan masih perlu perbaikan yang tidak mendasar. (4) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, PKSN berfungsi dan terpenuhi, namun perlu perbaikan yang mendasar. (5) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, PKSN belum berfungsi dan belum terpenuhi, serta perlu intervensi yang sangat mendasar.
Your Correction