Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat IPKP PKSN adalah indeks pengukuran kinerja capaian hasil di PKSN. 2. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. 3. Pengukuran adalah proses secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dengan menggunakan ukuran yang baku. 4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 5. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. 6. Kepala Badan adalah Kepala BNPP. 7. Sekretaris adalah Sekretaris BNPP. 8. Deputi adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan pada BNPP.
Your Correction