Article 9
Renaksi Pengelolaan BWN-KP 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berfungsi sebagai acuan:
a. penyusunan rencana kerja dan penganggaraan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan
b. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Kepala melaporkan Renaksi Pengelolaan BWN-KP 2023 kepada PRESIDEN di kan.
diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
…
ttd …ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
-