Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja yang telah direviu oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir bulan Februari untuk dilakukan Evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction