Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berdasarkan laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi yang memuat hasil pengukuran
dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis.
(2) Laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris dan Deputi paling lambat awal minggu ketiga Januari.
Your Correction
