Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berdasarkan laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi yang memuat hasil pengukuran dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis. (2) Laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris dan Deputi paling lambat awal minggu ketiga Januari.
Your Correction