Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disampaikan kepada Kepala BNPP paling lambat akhir minggu ketiga bulan Januari.
(2) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hasil pengukuran dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis.
Your Correction
