Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Analisis kinerja dilakukan dengan cara:
a. membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun berjalan;
b. membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun berjalan dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
c. membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
d. membandingkan realisasi kinerja tahun berjalan dengan standar nasional;
e. penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta solusi yang telah dilakukan;
f. efisiensi penggunaan sumber daya; dan
g. program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja.
Your Correction
