Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan dibidang perencanaan mengoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja atau perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction