Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat 1 (satu) bulan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran disahkan.
(2) Penyusunan perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau 1 (satu) bulan setelah perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
Your Correction
