Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi mutasi pejabat dan/atau perubahan alokasi anggaran yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.
Your Correction