Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 2. Indikator Kinerja yang selanjutnya disingkat IKIN adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. 3. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan IKIN. 4. Perencanaan kinerja adalah proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. 5. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian/lembaga. 6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian/Lembaga sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan Tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 7. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan dan penyajian sebuah laporan oleh auditor aparat pengawasan intern kementerian/lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan telah diselenggarakan sebagaimana mestinya. 8. Evaluasi adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 9. Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan kementerian/lembaga serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. 12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah pelaksana evaluasi LAKIP pada Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 14. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri adalah pelaksana Reviu pada Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan 15. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri. 16. Sekretariat adalah unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap. 17. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 18. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 19. Deputi adalah pimpinan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. 20. Kepala Biro adalah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap. 21. Asisten Deputi adalah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Deputi. 22. Kepala Bagian adalah pimpinan unit kerja eselon III yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap. 23. Kepala Bidang adalah pimpinan unit kerja eselon III yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Asisten Deputi. 24. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional di Lingkungan Sekretariat Tetap. 25. Kepala Subbagian adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap. 26. Kepala Subbidang adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Kepala Bidang. 27. Pelaksana adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
Your Correction