Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan integrasi untuk menghubungkan data dan informasi dari beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(2) Integrasi layanan SPBE dilakukan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada Pengguna SPBE.
Your Correction
