Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit kerja menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Dalam penerapan Keamanan SPBE kepala unit kerja melakukan konsultasi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction