Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Setiap unit kerja menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Dalam penerapan Keamanan SPBE kepala unit kerja melakukan konsultasi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction
