Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dibangun dan dikembangkan sesuai: a. arsitektur SPBE Nasional; b. tugas dan fungsi Settap BNPP; c. standar teknis dan prosedur. (2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. (3) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh unit kerja di lingkungan Settap BNPP sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan berkoordinasi kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Your Correction