Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. aplikasi umum; dan
b. aplikasi khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
Your Correction
