Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akses Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data. (2) Kebutuhan akses komunikasi data diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Settap BNPP dan ditetapkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama berdasarkan skala prioritas.
Your Correction