Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Jaringan Intra Settap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, jaringan intra yang diselenggarakan oleh Kepala Biro Keuangan Umum Humas.
(2) Penggunaan Jaringan Intra Settap BNPP, untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Settap BNPP.
(3) Pelaksanaan Jaringan Intra Settap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Your Correction
