Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama mengintegrasikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction