Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama.
(2) Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
