Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Proses Bisnis dilakukan oleh Kepala Biro dan Asisten Deputi yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian. (2) Penyusunan Proses Bisnis oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kepegawaian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan dengan standar organisasi dan tata kerja Settap BNPP.
Your Correction