Correct Article 47
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksana SPBE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan teknis dan/atau supervisi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. peningkatan kesadaran hukum;
e. peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
dan
f. peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
(2) Pembinaan dan pengawasan pelaksana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis meliputi:
a. infrastruktur SPBE;
b. aplikasi SPBE; dan
c. keamanan SPBE.
Your Correction
