Correct Article 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi secara berkala dalam rangka kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Settap BNPP.
(2) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(3) Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(4) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit teknologi informasi dan komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama melakukan audit internal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
