Correct Article 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, Sekretaris BNPP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
