Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Maksud Peraturan Badan ini sebagai pedoman penyelenggaraan SPBE di lingkungan Settap BNPP.
(2) Tujuan Peraturan Badan ini:
a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu;
b. mendorong pelaksanaan SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional, transparansi dan akuntabilitas kinerja Settap BNPP;
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan;
d. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta audit teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.
Your Correction
