Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa secara elektronik.
2. Tim Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim pelaksana pengendali Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai adalah pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Pos Lintas Batas Negara.
5. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
6. Pelapor adalah ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
9. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan BNPP.
10. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
11. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
12. Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak ASN BNPP, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan, terdiri atas:
1. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggaraan, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
a) seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum;
b) cinderamata/souvenir yang Berlaku Umum;
c) hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum;
dan e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum.
2. Kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di BNPP, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa:
a) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
b) fasilitasi penginapan;
c) cinderamata/sovenir/plakat;
d) jamuan makan;
e) fasilitasi transportasi; dan/atau f) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah.
b. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan, meliputi:
1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau sovenir yang Berlaku Umum;
2. prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri;
3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
4. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dan ASN BNPP, dan tidak Mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
5. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
6. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan
keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
8. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
9. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka:
a) promosi jabatan; dan/atau b) pindah/mutasi tempat kerja.