Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Current Text
(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2022 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
