Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Current Text
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Renaksi Tahun 2022.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai bahan evaluasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian.
Your Correction
