Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Current Text
Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai:
a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
b. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.
Your Correction
