Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Current Text
Pembangunan Kawasan Perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, bersumber dari:
a. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp43.742.568.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp1.626.661.685.593,- (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
d. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp845.403.884.022,- (delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah);
e. Kementerian Sosial sebesar Rp2.765.344.218.000,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
f. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp579.751.913.309,- (lima ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus Sembilan rupiah);
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp142.344.102.000,- (seratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh empat juta seratus dua ribu rupiah);
h. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp192.983.079.434,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah);
i. Kementerian Pertanian sebesar Rp120.385.929.000,- (seratus dua puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah;
j. Kementerian Perhubungan sebesar Rp20.523.291.061,- (dua puluh miliar lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh satu rupiah);
k. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp38.123.351.200,- (tiga puluh delapan miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);
l. Kementerian Kesehatan sebesar Rp3.042.968.709.764,- (tiga triliun empat puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
m. Kementerian Perindustrian sebesar Rp56.132.121.400,- (lima puluh enam miliar seratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah);
n. Kementerian Perdagangan sebesar Rp54.540.000.000,- (lima puluh empat miliar lima ratus empat puluh juta rupiah);
o. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp86.971.504.689,- (delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
p. Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp120.077.143.140,- (seratus dua puluh miliar tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah); dan
q. Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp15.850.000.000,- (lima belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Your Correction
