Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pengusulan pengundangan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum;
e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum;
f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum;
g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan;
h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai;
i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan
j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Your Correction
