Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, serta urusan kepegawaian.
Your Correction
