Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris BNPP dan arsip.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan arsip.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dan arsip.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dan arsip.
Your Correction
