Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial;
c. penyusunan, penyiapan, penyelenggaraan, dan pengoordinasian acara keprotokoleran pimpinan;
d. penyiapan bahan publikasi;
e. pengumpulan dan penyajian dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
g. pengelolaan arsip.
Your Correction
