Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
