Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
c. pelaksanaan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan
d. penghapusan dan tuntutan ganti rugi.
Your Correction
