Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan keamanan dalam; c. pelaksanaan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan d. penghapusan dan tuntutan ganti rugi.
Your Correction