Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Your Correction