Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan, keuangan, dan gaji.
(2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi surat permohonan pembayaran, surat pertanggungjawaban, dan penerbitan surat perintah membayar.
Your Correction
