Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
