Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
c. pembinaan bendaharawan;
d. pelaksanaan urusan gaji; dan
e. penyusunan laporan keuangan.
Your Correction
